
All About Program Sertifikasi Halal UMKM
PARAGONCORP PRESENTS
Buku Panduan Skema Sertifikasi Halal
Link Registrasi
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa itu Program Sertifikasi Halal UMKM?
Program ini adalah inisiatif untuk membantu UMKM memperoleh sertifikasi halal agar dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendukung ekosistem bisnis halal di Indonesia.
Apa perbedaan antara Skema Reguler dan Skema Self-Declare?
Skema Reguler: Diperuntukkan bagi produk yang perlu diuji kehalalannya oleh auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Skema Self-Declare: Ditujukan untuk produk yang bahan dan proses produksinya sudah jelas kehalalannya. Pelaku usaha cukup membuat pernyataan halal sendiri dengan bimbingan pendamping PPH.
Siapa saja yang bisa mengikuti program ini?
UMKM dengan omzet bulanan antara Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 atau setara Rp12.000.000 – Rp120.000.000 per tahun yang berbasis rumah tangga atau perorangan.
Bagaimana proses pendaftaran sertifikasi halal?
1. Mendaftar melalui SIHALAL (https://ptsp.halal.go.id) dan mengajukan permohonan sertifikat halal.
2. Verifikasi data oleh BPJPH.
3. Pemeriksaan oleh auditor halal (untuk skema reguler) atau validasi pendamping PPH (untuk self-declare).
4. Sidang Fatwa MUI untuk penetapan status halal.
5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
6. Pelaku usaha mengunduh sertifikat dari SIHALAL.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan?
- Surat permohonan sertifikasi halal.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Dokumen penyelia halal (SK Penetapan, KTP, daftar riwayat hidup).
- Daftar produk dan bahan yang digunakan.
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Izin edar atau SLHS (jika ada).
- Ikrar pernyataan halal bagi skema self-declare.
Apa saja kriteria usaha yang bisa mengikuti sertifikasi halal?
- Produk yang dihasilkan tidak mengandung bahan haram.
- Proses produksi sederhana dan tidak menggunakan teknologi kompleks.
- Memiliki NIB dan memenuhi aspek legal usaha.
- Memastikan alat dan tempat produksi terpisah dari produk tidak halal.